NAMA : MU’ALIFAH
TUGAS : KASUS SYAHRINI DI BALI
PRODI : PERBANKAN SYARIAH/ PS 5A
Kasus yang terjadi
antara pihak Blue Eyes yang mengontrak Syahrini untuk menyanyi di Bali. Namun
pada saat hari-H dengan alasan Force Majeur, pihak Syahrini membatalkan kontrak
tersebut. Force Majeur yang dimaksudadalahkematianayahnyasyahrini. Pihak Blue eyesmerasa sangat kecewa. KasusSyahrinibermulapadaJanuari
2011 silam. Ketika itu Syahrini secara mendadak menggagalkan penampilannya di
acara ulang tahun Blue Eyes dengan alasan ayahnya meninggal dunia.
Syahrini beranggapan, peristiwa tersebut termasuk dalam Force Majeur
sehingga tidak perlu membayar ganti rugi kepada Blue Eyes. Hal ini membuat
pihak Blue Eyes tidak terima dan mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan
Negei Bogor pada 5 Januari 2012.Isi gugatannya, Blue Eyes menuntut Syarini
membayar ganti rugi sebesar Rp 2.212.321.800. Dengan rincian, Rp 212.321.800
untuk kerugian materiil, dan 2 miliar rupiah kerugian immateriil.
Yang saya lihat dari kasus ini sebenarnya yang menjadi masalah utama
adalah kontrak tersebut dibuat oleh pihak syahrini dan salah dalam
mendefinisikan tentang Force Majeur. Karena di kontrak tersebut, istilah force
majeur hanya dialamatkan untuk perang, huru-hara, dan bencana alam yang
ditetapkan oleh pemerintah. Klausul ini terdapat dalam Pasal 5 ayat 3
Perjanjian Kontrak mereka.
Kalau sudah seperti ini, seharusnya
diambil jalan tengah perdamaian. Kedua belah pihak haruslah berempati satu sama
lain. Kalau ditilik dari awal, sebenarnya ini karena kesalahan pihak Syahrini
yang memang hanya mendefinisikan kontrak Force Majeur secara terbatas. Jadi
kalaupun pihak Blue Eyes menuntut, saya yakin mereka pasti menang karena sudah
punya bukti Perjanjian Kontrak. Akan tetapi, rasa manusiawi seharusnya turut
didepankan dalam menyelesaikan kasus ini. Alasan meninggal dunianya sang ayah
secara logis meskipun tidak didefinisikan dalam perjanjian kontrak, juga dapat
terkategorikan Force Majeur. Dari pihak Syahrini sudah menunjukkan itikad baik
untuk mengembalikan uang kontrak yang telah diberikan.
Jadi kesimpulanya dalam kasus
syahrini ini dapat di katakan force majeure karena ayah syahrini yang meninggal
dunia dalam waktu yang tidak terduga disaat syahrini harus melakukan kontrak
perjanjian manggung di cafe Blue
Eyes di bali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar