NAMA : MU’ALIFAH
TUGAS : PERJANJIAN SEPIHAK
PRODI : PERBANKAN SYARIAH/ PS 5A
Perjanjian
pinjam pakai mobil
Kami yang bertandatangan dibawah ini :
Pihak I
Nama
: MU’ALIFAH
Umur
:
30 tahun
Pekerjaan
: swasta
Alamat
:
Ds banjar kec durenan kab Tulunggagung RT 05 RW 03
Nomer KTP / SIM
: 88844532787
Telepon
: 08543277685
Pihak II
Nama
: DEWI ZULIANA
Umur
:
32 tahun
Pekerjaan
: swasta
Alamat
:
Ds moro dadi kec ngadiluwih kab Kediri RT 04 RW 05
Nomer KTP / SIM
: 55437789007
Telepon
: 0853342788
Kedua belah pihak bersepakat
untuk mengadakan ikatan perjanjian pinjam pakai di mana syarat dan ketentuannya
diatur dalam 3 (tiga) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal I
Phak I menyerahkan (meminjamkan) untuk dipakai oleh
pihak ke II sebuah mobil Avanza red no BPKB 11235677 tahun 2013
Pasal II
Selama jangka waktu 5 tahun akan dipakai oleh pihak
ke II
Pasal III
Pihak ke II wajib merawat sebuah mobil Avanza red
tersebut sampai jangka waktu yang telah disepakati.
Dibuat di : ( Kediri )
Tanggal :
(tanggal 12, bulan7, dan tahun 2013 )
PIHAK I
PIHAK II
[MU’ALIFAH]
[DEWI ZULIANA]
SAKSI-SAKSI:
[ROHMAH
]
[ MUAMMAR ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar