NAMA : MU’ALIFAH
TUGAS : SOMASI
PRODI : PERBANKAN SYARIAH/ PS 5A
Kepada Yth
AHMAD NIZAR
PT.PENGADAIAN
MU’ALIFAH Jl kedungwaru Rt 01 Rw 05
Surabaya
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama PT Pengadaian, Sdr. Ahmad nizar pekerjaan swasta bertempat tinggal di Kedungwaru Rt 01 Rw 05 Tulungagung, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi
kepada saudara sebagai berikut :
Bahwa saudara telah membuat suatu pengikatan
untuk melakukan pengadaian sepeda motor nomor 87/22.85/2013 pada tanggal 16 Oktober 2013 tentang menggadaikan sebuah kendaraan bermotor di :
Nama pengadaian : PT Pengadaian syariah
Terletak
di : Plosokandang-Tulungagung
Jenis kendaraan : SEPEDA MOTOR
Nomor
Polisi : AG 3343 LA
Merek / Type : Honda / SupraX 125R
Tahun pembuatan : 2009
Nomor rangka : MI3GL33323J76543
Nomor
mesin : BL76F1243L9807
Warna : Hitam
Jumlah barang : 1 (satu)
Kondisi
barang : BAIK
Bahwa menurut
pasal 4 ayat (2) dari
perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, Sebelum jangka waktu
gadai ini berakhir, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan meminta PIHAK
PERTAMA untuk mengakhiri jangka waktu gadai kecuali terdapat kesepakatan di
antara kedua belah pihak.
Bahwa menurut
pasal 4 ayat (1) Masa berlakunya
perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu 3 tahun 2 bulan, dengan harga Rp.
7.000.000 dengan angsuran Rp.
184.211,00 per bulan. terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2013 dan berakhir pada tanggal 16 Desember 2016 .
Bahwa saudara belum memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan
perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian pembayaran terlampir juga
berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut ;
Bahwa karena sampai hari Senin tanggal 11 maret 2017 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk melunasi pembayaran angsuran sepeda motor yang
sudah jatuh tempo yang seharusnya dilunasi selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2016,
sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh karena itu kami memberikan kesempatan
kepada saudara untuk melunasi pembayaran sepeda motor
tersebut selambat-lambatnya
10 (sepuluh) hari sejak dikeluarkannya somasi pertama ini.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami
atas nama PT Pengadaian mengirimkan somasi ini agar saudara dapat
memenuhi bunyi pasal 4 ayat(2) dari perjanjian nomor 87/22.85/2013 pada tanggal 16 Oktober 2013 yang telah saudara tanda tangani sendiri.
Hormat
Kami,
Kuasa
Hukumnya
(HENDRI SETIAWAN, S.H)
Surabaya , 12 maret 2016
Nomor : 130/Pdt.G/2016AK
Hal
: Somasi Kedua
Kepada Yth
AHMAD NIZAR
PT.PENGADAIAN
MU’ALIFAH Jl
kedungwaru Rt 01 Rw 05
Surabaya
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama PT Pengadaian, Sdr. Ahmad nizar pekerjaan swasta bertempat tinggal di Kedungwaru Rt 01 Rw 05 Tulungagung, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi
kepada saudara sebagai berikut :
Bahwa saudara telah membuat suatu pengikatan
untuk melakukan pengadaian sepeda motor nomor 87/22.85/2013 pada tanggal 16 Oktober 2013 tentang menggadaikan sebuah kendaraan bermotor di :
Nama pengadaian : PT Pengadaian syariah
Terletak
di : Plosokandang-Tulungagung
Jenis kendaraan : SEPEDA MOTOR
Nomor Polisi : AG 3343 LA
Merek / Type : Honda /
SupraX 125R
Tahun pembuatan : 2009
Nomor rangka : MI3GL33323J76543
Nomor mesin : BL76F1243L9807
Warna : Hitam
Jumlah barang : 1 (satu)
Kondisi barang : BAIK
Bahwa menurut
pasal 4 ayat (2) dari
perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, saudara telah berjanji
akan melunasi
pembayaran angsuran selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2016.
Bahwa menurut
pasal 4 ayat (1) Masa berlakunya
perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu 3 tahun 2 bulan, dengan harga Rp.
7.000.000 dengan angsuran Rp.
184.211,00 per bulan. terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2013 dan berakhir pada tanggal 16 Desember 2016 .
Bahwa karena sampai hari Rabu tanggal 12 maret 2016 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk melunasi pembayaran angsuran sepeda motor yang
sudah jatuh tempo yang seharusnya dilunasi selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2016,
sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh karena itu kami memberikan kesempatan
kepada saudara untuk melunasi pembayaran sepeda motor
tersebut selambat-lambatnya
10 (sepuluh) hari sejak dikeluarkannya somasi kedua ini.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami
atas nama PT Pengadaian mengirimkan somasi ini agar saudara dapat
memenuhi bunyi pasal 4 ayat(2) dari perjanjian nomor 87/22.85/2013 pada tanggal 16 Oktober 2013 yang telah saudara tanda tangani sendiri.
Hormat
Kami,
Kuasa
Hukumnya
(HENDRI SETIAWAN, S.H )
Surabaya , 22 maret 2016
Nomor : 130/Pdt.G/2016AK
Hal
: Somasi Ketiga
Kepada Yth
AHMAD NIZAR
PT.PENGADAIAN
MU’ALIFAH Jl
kedungwaru, Rt 01 Rw 05
Surabaya
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama PT Pengadaian, Sdr. Ahmad nizar pekerjaan swasta bertempat tinggal di Kedungwaru Rt 01 Rw 05 Tulungagung, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi
kepada saudara sebagai berikut :
Bahwa saudara telah membuat suatu pengikatan
untuk melakukan pengadaian sepeda motor nomor 87/22.85/2013 pada tanggal 16 Oktober 2013 tentang menggadaikan sebuah kendaraan bermotor di :
Nama pengadaian : PT Pengadaian syariah
Terletak
di : Plosokandang-Tulungagung
Jenis kendaraan : SEPEDA MOTOR
Nomor Polisi : AG 3343 LA
Merek / Type : Honda / SupraX 125R
Tahun pembuatan : 2009
Nomor rangka : MI3GL33323J76543
Nomor mesin :
BL76F1243L9807
Warna : Hitam
Jumlah barang : 1 (satu)
Kondisi barang : BAIK
Bahwa menurut
pasal 4 ayat (2) dari perjanjian
yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, saudara telah berjanji akan melunasi
pembayaran angsuran selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2016.
Bahwa menurut
pasal 4 ayat (1) Masa berlakunya
perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu 3 tahun 2 bulan, dengan harga Rp.
7.000.000 dengan angsuran Rp.
184.211,00 per bulan. terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2013 dan berakhir pada tanggal 16 Desember 2016 .
Bahwa karena sampai hari Senin tanggal 22 maret 2016 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk melunasi pembayaran angsuran sepeda motor yang
sudah jatuh tempo yang seharusnya dilunasi selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2016,
sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh karena itu kami memberikan kesempatan
kepada saudara untuk melunasi pembayaran sepeda motor
tersebut selambat-lambatnya
10 (sepuluh) hari sejak dikeluarkannya somasi ketiga ini.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami
atas nama PT Pengadaian mengirimkan somasi ini agar saudara dapat
memenuhi bunyi pasal 4 ayat(2) dari perjanjian nomor 87/22.85/2013 pada tanggal 16 Oktober 2013 yang telah saudara tanda tangani sendiri.
Hormat Kami,
Kuasa
Hukumnya
(HENDRI SETIAWAN, S.H )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar