Rabu, 11 Desember 2013

kontrak standar



NAMA : MU’ALIFAH
TUGAS : KONTRAK STANDAR
PRODI : PERBANKAN SYARIAH/ PS 5A


SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI MOTOR

Pada hari ini ( rabu ) tanggal [(13) ( tiga belas)] bulan (12) ( dua belas) tahun [( 2013) ( dua ribu tiga belas)], telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:

1.        Nama              : MU’ALIFAH
Umur                          :  29 tahun
Pekerjaan                   :  swasta
Alamat                       :  Ds ploso kec mojo kab Kediri RT 01 RW 05
Nomer KTP / SIM     :  645788879045
Telepon                      :  085674326901

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PENJUAL

2.         Nama             :  HENDI SANTOSO
Umur                         :  32 tahun
Pekerjaan                   :  swasta
Alamat                       :  Ds kebayoran kec durenan kab Trenggalek RT 06 RW 05
Nomer KTP / SIM     :  99985437723
Telepon                      :  08543287765

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PEMBELI 

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini:

Pasal 1
JENIS BARANG

Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:

1. Jenis kendaraan : SEPEDA MOTOR
2. Nomor Polisi : AG 3343 LA
3. Merek / Type : Honda / SupraX 125R
4. Tahun pembuatan : 2009
5. Nomor rangka : MI3GL33323J76543
6. Nomor mesin : BL76F1243L9807
7. Warna : Hitam
8. Jumlah barang : 1 (satu)
9. Kondisi barang : BAIK

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.


Pasal 2
HARGA

Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah [(Rp15000.000,00) lima belas juta rupiah )].

Pasal 3
CARA PEMBAYARAN

PEMBELI menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PENJUAL, yaitu: 

Ayat 1
Pembayaran uang tunai sebesar [(Rp. 5000.000,00) ( lima juta rupiah )] yang dibayarkan PEMBELI setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

Ayat 2
Pembayaran sebesar [(Rp1000.000,00) (sepuluh juta rupiah )] berupa bilyet giro Bank nomor :(00013347659993) jatuh tempo tanggal (12 tanggal, bulan 7, dan tahun 2014).


Pasal 4
JAMINAN

Ayat 1
PENJUAL memberikan jaminan bahwa  KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan
sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan
kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.

Ayat 2
PEMBELI  memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat
diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.


Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN

Ayat 1
PENJUAL menyerahkan  KENDARAAN kepada  PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.

Ayat 2
Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan
PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.


Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN

Ayat 1
Status kepemilikan  KENDARAAN masih tetap berada di tangan  PENJUAL
hingga  PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari  PEMBELI
dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.

Ayat 2
Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima
lunas pembayarannya dan  PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.

Pasal 7
SANGSI

Ayat 1
Apabila ternyata bilyet giro PEMBELI tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang
tertera padanya, PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi
berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.

Ayat 2
Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar [(5 ) % ( lima persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah [(10) % ( sepuluh persen)].

Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN

Ayat 1
Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.

Ayat 2
Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.

Ayat 3
Apabila terjadi kehilangan,  PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.

Pasal 9
HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara
kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di (Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya).

Pasal 11
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang  PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

Dibuat di :  ( Surabaya  )   
Tanggal   :  (tanggal 13, bulan12, dan tahun2013  )

          PENJUAL                                                                      PEMBELI



[HENDI SANTOSO ]                                                          [ MU’ALIFAH ]

SAKSI-SAKSI:



[SULISTIAWATI ]                                                               [ HENDRAWAN]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar