NAMA : MU’ALIFAH
TUGAS : KONTRAK
STANDAR
PRODI : PERBANKAN SYARIAH/ PS 5A
SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI MOTOR
Pada hari ini ( rabu ) tanggal [(13) ( tiga belas)] bulan (12) ( dua belas) tahun [( 2013) ( dua ribu tiga belas)], telah diadakan perjanjian jual
beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:
1. Nama
: MU’ALIFAH
Umur
: 29 tahun
Pekerjaan
: swasta
Alamat
:
Ds ploso kec mojo kab Kediri RT 01 RW 05
Nomer KTP / SIM : 645788879045
Telepon
: 085674326901
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang
selanjutnya disebut PENJUAL
2.
Nama :
HENDI SANTOSO
Umur :
32 tahun
Pekerjaan
: swasta
Alamat
:
Ds kebayoran kec durenan kab Trenggalek RT 06 RW 05
Nomer KTP / SIM : 99985437723
Telepon
: 08543287765
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang
selanjutnya disebut PEMBELI
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan
perjanjian jual – beli di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11
(sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
JENIS BARANG
Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan
menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima
penyerahan dari PENJUAL berupa:
1. Jenis
kendaraan : SEPEDA MOTOR
2. Nomor Polisi
: AG 3343 LA
3. Merek / Type
: Honda / SupraX 125R
4. Tahun
pembuatan : 2009
5. Nomor rangka
: MI3GL33323J76543
6. Nomor mesin :
BL76F1243L9807
7. Warna : Hitam
8. Jumlah barang
: 1 (satu)
9. Kondisi
barang : BAIK
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Pasal 2
HARGA
Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah
pihak adalah [(Rp15000.000,00) lima belas juta rupiah )].
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
PEMBELI menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan
ketentuan yang juga telah disepakati PENJUAL, yaitu:
Ayat 1
Pembayaran uang tunai sebesar [(Rp. 5000.000,00) ( lima juta rupiah )] yang dibayarkan PEMBELI setelah
penandatanganan surat perjanjian ini.
Ayat 2
Pembayaran sebesar [(Rp1000.000,00) (sepuluh juta rupiah )] berupa bilyet giro Bank nomor :(00013347659993) jatuh tempo tanggal (12 tanggal, bulan 7, dan tahun 2014).
Pasal 4
JAMINAN
Ayat 1
PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang
dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang
turut memilikinya dan
sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan
haknya, atau dijaminkan
kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun
juga.
Ayat 2
PEMBELI memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang
diberikannya dapat
diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.
Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN
Ayat 1
PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI
setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Ayat 2
Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih
tetap berada di tangan
PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan
pembayarannya.
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
Ayat 1
Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap
berada di tangan PENJUAL
hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang
pembayaran dari PEMBELI
dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal
yang tertera padanya.
Ayat 2
Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI
jika PENJUAL telah menerima
lunas pembayarannya dan PENJUAL
menyerahkan BPKB (Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.
Pasal 7
SANGSI
Ayat 1
Apabila ternyata bilyet giro PEMBELI tidak
dapat diuangkan sesuai tanggal yang
tertera padanya, PEMBELI dianggap terlambat
membayar dan dikenakan sangsi
berupa denda atas keterlambatan pembayarannya
tersebut.
Ayat 2
Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar
[(5 ) % ( lima persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan
maksimun denda adalah [(10) % ( sepuluh persen)].
Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI
bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.
Ayat 2
Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan
memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN
tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Ayat 3
Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap
diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan
diselesaikan secara
kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua
belah pihak.
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan
secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat
untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk
memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di (Kantor Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Surabaya).
Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan
dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing
dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak
ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat di : ( Surabaya )
Tanggal : (tanggal 13, bulan12, dan
tahun2013 )
PENJUAL
PEMBELI
[HENDI
SANTOSO
]
[ MU’ALIFAH ]
SAKSI-SAKSI:
[SULISTIAWATI
]
[ HENDRAWAN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar