Minggu, 15 Desember 2013

REVISI KONTRAK STANDAR



REVISI KONTRAK STANDAR

Perjanjian jual beli  motor PT Honda jaya  
jalan ploso No.2 kediri Jawa timur berupa bilyet giro Bank
Pihak I
Nama                         : MU’ALIFAH
Umur                          :  29 tahun
Pekerjaan                   :  swasta
Alamat                       :  Ds ploso kec mojo kab Kediri RT 01 RW 05
Nomer KTP / SIM     :  645788879045
Telepon                      :  085674326901

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PENJUAL
Pihak II
 Nama                       :  HENDI SANTOSO
Umur                         :  32 tahun
Pekerjaan                   :  swasta
Alamat                       :  Ds kebayoran kec durenan kab Trenggalek RT 06 RW 05
Nomer KTP / SIM     :  99985437723
Telepon                      :  08543287765

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PEMBELI 
Telah memilih PT Honda jaya  yang beralamat di jalan ploso No.2 kediri Jawa timur, dengan segala ketentuan yang sudah tersedia dengan rincian sebagai berikut :
Pasal 1
JENIS BARANG
 Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:

1. Jenis kendaraan : SEPEDA MOTOR
2. Nomor Polisi : AG 3343 LA
3. Merek / Type : Honda / SupraX 125R
4. Tahun pembuatan : 2009
5. Nomor rangka : MI3GL33323J76543
6. Nomor mesin : BL76F1243L9807
7. Warna : Hitam
8. Jumlah barang : 1 (satu)
9. Kondisi barang : BAIK

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.


Pasal 2
HARGA

Harga KENDARAAN yang telah titentukan oleh PT Honda jaya adalah [(Rp15000.000,00) lima belas juta rupiah )].

Pasal 3
CARA PEMBAYARAN

PENJUAL menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah ditentukan, yaitu: 

Ayat 1
Pembayaran uang tunai sebesar [(Rp. 5000.000,00) ( lima juta rupiah )] yang dibayarkan PEMBELI setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

Ayat 2
Pembayaran sebesar [(Rp10.000.000,00) (sepuluh juta rupiah )] berupa bilyet giro Bank nomor :(00013347659993) jatuh tempo tanggal (12 tanggal, bulan 7, dan tahun 2014).


Pasal 4
JAMINAN

Ayat 1
PENJUAL memberikan jaminan bahwa  KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan
sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan
kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.

Ayat 2
PEMBELI  memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat
diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.


Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN

Ayat 1
PENJUAL menyerahkan  KENDARAAN kepada  PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.

Ayat 2
Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan
PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.


Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN

Ayat 1
Status kepemilikan  KENDARAAN masih tetap berada di tangan  PENJUAL
hingga  PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari  PEMBELI
dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.

Ayat 2
Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima
lunas pembayarannya dan  PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.

Pasal 7
SANGSI

Ayat 1
Apabila ternyata bilyet giro PEMBELI tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang
tertera padanya, PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi
berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.

Ayat 2
Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar [(5 ) % ( lima persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah [(10) % ( sepuluh persen)].

Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN

Ayat 1
Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.

Ayat 2
Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.

Ayat 3
Apabila terjadi kehilangan,  PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.
Dibuat di :  ( Surabaya  )   
Tanggal   :  (tanggal 13, bulan12, dan tahun 2013  )

          PENJUAL                                                                      PEMBELI



[MU’ALIFAH]                                                          [ HENDI SANTOSO ]

SAKSI-SAKSI:



[SULISTIAWATI ]                                                               [ HENDRAWAN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar