REVISI KONTRAK STANDAR
Perjanjian jual
beli motor PT Honda
jaya
jalan
ploso No.2 kediri
Jawa timur berupa bilyet giro Bank
Pihak I
Nama
: MU’ALIFAH
Umur
: 29 tahun
Pekerjaan
: swasta
Alamat
:
Ds ploso kec mojo kab Kediri RT 01 RW 05
Nomer KTP / SIM
: 645788879045
Telepon
: 085674326901
Dalam hal ini bertindak atas nama
diri pribadi yang selanjutnya disebut PENJUAL
Pihak II
Nama
: HENDI SANTOSO
Umur
:
32 tahun
Pekerjaan
: swasta
Alamat
:
Ds kebayoran kec durenan kab Trenggalek RT
06 RW 05
Nomer KTP / SIM
: 99985437723
Telepon
: 08543287765
Dalam hal ini bertindak atas nama
diri pribadi yang selanjutnya disebut PEMBELI
Telah memilih PT Honda jaya yang beralamat di jalan ploso
No.2 kediri Jawa timur, dengan segala ketentuan yang sudah tersedia dengan
rincian sebagai berikut :
Pasal 1
JENIS BARANG
Bahwa PENJUAL dengan
ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah
membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:
1. Jenis kendaraan : SEPEDA MOTOR
2. Nomor Polisi : AG 3343 LA
3. Merek / Type : Honda / SupraX 125R
4. Tahun pembuatan : 2009
5. Nomor rangka : MI3GL33323J76543
6. Nomor mesin : BL76F1243L9807
7. Warna : Hitam
8. Jumlah barang : 1 (satu)
9. Kondisi barang : BAIK
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Pasal 2
HARGA
Harga KENDARAAN yang telah titentukan
oleh PT Honda jaya adalah [(Rp15000.000,00) lima belas juta rupiah )].
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
PENJUAL menerapkan cara
pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah ditentukan, yaitu:
Ayat 1
Pembayaran uang tunai sebesar
[(Rp. 5000.000,00) ( lima juta rupiah )] yang dibayarkan PEMBELI
setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
Ayat 2
Pembayaran sebesar [(Rp10.000.000,00) (sepuluh juta rupiah )] berupa bilyet giro
Bank nomor :(00013347659993) jatuh tempo tanggal (12 tanggal, bulan 7, dan tahun 2014).
Pasal 4
JAMINAN
Ayat 1
PENJUAL memberikan jaminan
bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak
ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan
sebelumnya belum pernah dijual
atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan
kepada orang atau pihak lain
dengan cara bagaimanapun juga.
Ayat 2
PEMBELI memberikan
jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat
diuangkan sesuai tanggal yang
tertera padanya.
Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN
Ayat 1
PENJUAL menyerahkan KENDARAAN
kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Ayat 2
Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor) masih tetap berada di tangan
PENJUAL hingga PEMBELI
melunasi keseluruhan pembayarannya.
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
Ayat 1
Status kepemilikan KENDARAAN
masih tetap berada di tangan PENJUAL
hingga PENJUAL
menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI
dengan menguangkan bilyet giro
sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
Ayat 2
Status kepemilikan akan beralih
kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima
lunas pembayarannya dan PENJUAL
menyerahkan BPKB (Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor) KENDARAAN
tersebut.
Pasal 7
SANGSI
Ayat 1
Apabila ternyata bilyet giro PEMBELI
tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang
tertera padanya, PEMBELI
dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi
berupa denda atas keterlambatan
pembayarannya tersebut.
Ayat 2
Denda seperti tersebut pada ayat
1 ditetapkan sebesar [(5 ) % ( lima persen dari jumlah
uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah [(10) % ( sepuluh persen)].
Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Selama dalam pemakaian dan
penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.
Ayat 2
Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI
diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang
diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Ayat 3
Apabila terjadi kehilangan,
PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.
Dibuat di : ( Surabaya )
Tanggal :
(tanggal 13, bulan12, dan tahun 2013
)
PENJUAL
PEMBELI
[MU’ALIFAH]
[ HENDI SANTOSO ]
SAKSI-SAKSI:
[SULISTIAWATI
]
[ HENDRAWAN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar