NAMA : MU’ALIFAH
TUGAS : SOMASI
PRODI : PERBANKAN SYARIAH/ PS 5A
Kepada Yth
AHMAD NIZAR
PT.PENGADAIAN
MU’ALIFAH Jl
kedungwaru Rt 01 Rw 05
Surabaya
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama PT Pengadaian, Sdr. Ahmad nizar pekerjaan swasta bertempat tinggal di Kedungwaru Rt 01 Rw 05 Tulungagung, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi
kepada saudara sebagai berikut :
Bahwa saudara telah membuat suatu pengikatan
untuk melakukan pengadaian sepeda motor nomor 87/22.85/2013 pada tanggal 16 Oktober 2013tentang menggadaikansebuahkendaraanbermotordi :
Nama pengadaian :PT Pengadaian syariah
Terletak
di : Plosokandang-Tulungagung
Jenis kendaraan : SEPEDA MOTOR
Nomor Polisi
: AG 3343 LA
Merek / Type
: Honda / SupraX 125R
Tahun pembuatan
: 2009
Nomor rangka
: MI3GL33323J76543
Nomor mesin
: BL76F1243L9807
Warna : Hitam
Jumlah
barang : 1 (satu)
Kondisi barang : BAIK
Bahwa menurut
pasal 4 ayat (2) dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, Sebelum jangka waktu
gadai ini berakhir, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan meminta PIHAK
PERTAMA untuk mengakhiri jangka waktu gadai kecuali terdapat kesepakatan di
antara kedua belah pihak.
Bahwa menurut
pasal 4 ayat (1) Masa berlakunya perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu
3tahun 2 bulan,dengan harga Rp. 7.000.000
dengan angsuran Rp. 184.211,00 per bulan. terhitung sejak tanggal 16
Oktober 2013 dan berakhir pada tanggal16
Desember 2016 .
Bahwa saudara belum memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas seperti
terbukti menurut perincian pembayaran terlampir juga berkehendak untuk
melaksanakan perjanjian tersebut ;
Bahwa karena sampai hari Senin tanggal 11 maret 2017 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk melunasi pembayaran angsuran sepeda motor yang sudah jatuh tempo yang seharusnya dilunasi selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2016, sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh karena itu
kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk melunasi pembayaransepeda motor tersebut selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak dikeluarkannya
somasi pertama ini.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami
atas nama PT Pengadaian mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 4 ayat(2) dari perjanjian nomor 87/22.85/2013 pada tanggal 16 Oktober 2013yang telah saudara tanda tangani sendiri.
Hormat Kami,
Kuasa Hukumnya
(HENDRI SETIAWAN, S.H)
Surabaya , 12maret 2016
Nomor : 130/Pdt.G/2016AK
Hal : Somasi Kedua
Kepada Yth
AHMAD NIZAR
PT.PENGADAIAN
MU’ALIFAH Jl kedungwaruRt 01 Rw 05
Surabaya
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama PT Pengadaian, Sdr. Ahmad nizar pekerjaan swasta bertempat tinggal di Kedungwaru Rt 01 Rw 05 Tulungagung, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi
kepada saudara sebagai berikut :
Bahwa saudara telah membuat suatu pengikatan
untuk melakukan pengadaian sepeda motor nomor 87/22.85/2013 pada tanggal 16 Oktober 2013tentang menggadaikansebuahkendaraanbermotordi :
Nama pengadaian :PT Pengadaian syariah
Terletak
di : Plosokandang-Tulungagung
Jenis kendaraan : SEPEDA MOTOR
Nomor Polisi
: AG 3343 LA
Merek / Type
: Honda / SupraX 125R
Tahun pembuatan
: 2009
Nomor rangka
: MI3GL33323J76543
Nomor mesin : BL76F1243L9807
Warna : Hitam
Jumlah barang
: 1 (satu)
Kondisi barang : BAIK
Bahwa menurut pasal 4 ayat (2) dari
perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, saudara telah berjanji
akan melunasi pembayaran angsuran selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2016.
Bahwa menurut
pasal 4 ayat (1) Masa berlakunya perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu
3tahun 2 bulan,dengan harga Rp. 7.000.000
dengan angsuran Rp. 184.211,00 per bulan. terhitung sejak tanggal 16
Oktober 2013 dan berakhir pada tanggal16
Desember 2016 .
Bahwa karena sampai hari Rabu tanggal 12 maret 2016 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk melunasi pembayaran angsuran sepeda motor yang sudah jatuh tempo yang seharusnya dilunasi selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2016, sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh karena itu
kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk melunasi pembayaransepeda motor tersebut selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak dikeluarkannya
somasi kedua ini.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami
atas nama PT Pengadaian mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 4 ayat(2) dari perjanjian nomor 87/22.85/2013 pada tanggal 16 Oktober 2013yang telah saudara tanda tangani sendiri.
Hormat Kami,
Kuasa Hukumnya
(HENDRI SETIAWAN, S.H )
Surabaya , 22 maret 2016
Nomor : 130/Pdt.G/2016AK
Hal : Somasi Ketiga
Kepada Yth
AHMAD NIZAR
PT.PENGADAIAN
MU’ALIFAH Jl kedungwaru,Rt 01 Rw 05
Surabaya
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama PT Pengadaian, Sdr. Ahmad nizar pekerjaan swasta bertempat tinggal di Kedungwaru Rt 01 Rw 05 Tulungagung, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi
kepada saudara sebagai berikut :
Bahwa saudara telah membuat suatu pengikatan
untuk melakukan pengadaian sepeda motor nomor 87/22.85/2013 pada tanggal 16 Oktober 2013tentang menggadaikansebuahkendaraanbermotordi :
Nama pengadaian :PT Pengadaian syariah
Terletak
di : Plosokandang-Tulungagung
Jenis kendaraan : SEPEDA MOTOR
Nomor Polisi
: AG 3343 LA
Merek / Type
: Honda / SupraX 125R
Tahun pembuatan
: 2009
Nomor rangka
: MI3GL33323J76543
Nomor mesin
: BL76F1243L9807
Warna : Hitam
Jumlah barang
: 1 (satu)
Kondisi barang : BAIK
Bahwa menurut pasal 4 ayat (2) dari
perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, saudara telah berjanji
akan melunasi pembayaran angsuran selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2016.
Bahwa menurut
pasal 4 ayat (1) Masa berlakunya perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu 3tahun
2 bulan,dengan harga Rp. 7.000.000
dengan angsuran Rp. 184.211,00 per bulan. terhitung sejak tanggal 16
Oktober 2013 dan berakhir pada tanggal16
Desember 2016 .
Bahwa karena sampai hari Senin tanggal 22 maret 2016 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk melunasi pembayaran angsuran sepeda motor yang sudah jatuh tempo yang seharusnya dilunasi selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2016, sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh karena itu
kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk melunasi pembayaransepeda motor tersebut selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak dikeluarkannya
somasi ketiga ini.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami
atas nama PT Pengadaian mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 4 ayat(2) dari perjanjian nomor 87/22.85/2013 pada tanggal 16 Oktober 2013yang telah saudara tanda tangani sendiri.
Hormat Kami,
Kuasa Hukumnya
(HENDRI SETIAWAN, S.H )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar